Selasa, 18 Maret 2008

PEDOMAN AKADEMIK IKIP MATARAM

PANDUAN AKADEMIK IKIP MATARAM

SISTEM KREDIT SEMESTER
adalah salah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan yang menghargai beba studi mahasiswa, beban kerja pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan yang dinyatakan satuan kredit semester (sks). Tujuannya: (a) Memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar untuk menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat–singkatnya. (memperpendek masa studi); (b) Memberikan kesempatan kepada mahasiswa mengambil matakuliah yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya.
sks adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang peroleh melalui satu jam kegiatan terjadual yang diiringi oleh 2 sampai 4 jam per minggu tugas lain yang terstruktur dan mandiri selama satu semester atau gabungan pengalaman belajar lain yang setara.
Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri dari 16 minggu sampai 19 minggu kuliah
Sks ditentukan atas dasar beban kegiatan yang meliputi 3 macam acara perminggu : 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar dalam bentuk kulia; 60 menit acara kegiatan akademik terstruktur tidak terjadwal, tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk pemberian tugas, penyelesaian soal/pekerjaan rumah, resensi buku/pustaka; 60 menit acara kegiatan akademik mandiri yang dilakukan oleh mahasiswa untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya membaca buku referensi dan sejenisnya.
Tahun Akademik penyelenggaraan pendidikan di mulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus. Setiap tahun akademik meliputi semester gasal dan semester genap.
Kuliah Semester Pendek (KSP) dilaksanakan pada rentang waktu antar semester (sebelum kuliah semester gasal/genap dimulai).
Pendaftaran Mahasiswa: Mahasiswa baru adalah melalui SPMB. Mahasiswa lama melalui Daftar Ulang
PENASEHAT AKADEMIK: memberikan pengarahan, bimbingan dan bantuan kepada mahasiswa dalam: Penghitungan jumlah sks dan IP yang dicapai; Bimbingan untuk menentukan jenis mata kuliah yang akan diambil; Pengisian KRS dan Kartu Perkembangan Akademik (KPA)/Lembaran Kemajuan Belajar; Membantu memecahkan masalah akademik; seperti bimbingan belajar efektif.
PROGRAM PENDIDIKAN
S1 mempunyai beban studi kumulatif 144 – 160 sks yang dijadwalkan untuk 8 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 semester dan selama-lamanya 14 semester.
Pendidikan dilaksanakan melalui aktivitas yang terdiri atas kegiatan kuliah, praktikum, diskusi, seminar, penelitian, KKN, PPL, dan lainnya.
Skripsi: Setiap mahasiswa IKIP Mataram diwajibkan menyusun Skripsi 4 sks. Mahasiswa diperkenankan mengajukan rencana judul skripsi setelah menempuh 80% dari keseluruhan beban sks minimum yang diwajibka dan mata kuliah persyarat minimal C
KKN dan PPL: adalah kegiatan intrakulikuler mempunyai bobot 4 – 6 sks. Untuk mengikuti program ini mahasiswa harus telah memperoleh sekurang-kurangnya 120 sks atau telah memperoleh 108 sks dan sedang memprogram 12 sks pada semester yang sedang berjalan dengan IPK minimum 2,0.
Pengelompokan mata kuliah sesuai dengan Kepmen No. 232/U/2000:
1. Kelompok matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) untuk pengembangan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa pada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, kepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
2. Kelompok matakuliah keilmuan dan keterampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditunjukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan keterampilan tertentu.
3. Kelompok matakuliah keahlian berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan.
4. Kelompok mata kuliah prilaku berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian dan penalaran yang bertujuan membentuk sikap dan prillaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan.
5. Kelompok matakuliah berkehidupan bermasyarakat (MBB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang perlukan seseorang untuk dapat memahami kaedah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
Perencanaan perkuliahan, pengisian kartu rencana studi (KRS) harus dilaksanakan dalam batas waktu, sebagai mana tercantum dalam kalender akademik yang sedang berjalan dan harus mendapat persetujuan dosen penasehat akademik (dosen PA). Sebaran matakuliah dalam KRS harus tercermin dalam KHS.
Jumlah beban studi yang dapat diprogramkan dalam setiap semester, setelah semester pertama ditentukan atas dasar Indek Prestasi (IP) dan banyak sks yang peroleh dalam semester sebelumnya.

EVALUASI HASIL BELAJAR: (1) Pada setiap akhir semester; (2) Pada akhir 4 semester pertama atau dua tahun pratama; (3) Pada akhir program studi. Mahasiswa dinyatakan selesai studinya apabila: IP yang dicapai minimal 2,00; Nilai D maksimal 15 sks; Tidak ada nilai E.
Syarat mengikuti ujian: terdaftar sebagai mahasiswa; mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 75%; Telah memenuhi kewajiban-kewajiban lain.
Jenis Ujian : (1) Kuis, penugasan, dan lain-lain (UI); (2) Ujian tengah semester (U2); Ujian akhir semester (U3). Nilai ujian diekuivalenkan sebagai berikut: A = 4, B = 3, C = 2, D = 1, E = 0
Predikat Kelulusan: Cumlaude (dengan pujian), apabila memperoleh IPK minimal 3,51; Sangat memuaskan apabila memperoleh IPK antara 2,76-3,50; Memuaskan, memproleh IPK antara 2,00-2,75.
Yudisium dan Wisuda: (1) Mahasiswa yang berhak diwisuda adalah mereka yang telah dinyatakan lulus dengan surat keputusan yudicium dari fakultas dan telah memenuhi semua pesyaratan yang ditetapkan; (2) Wisuda dilaksanakan 2 kali dalam setahun. (periode semester gasal dan genap).
CUTI AKADEMIK DAN PERPINDAHAN: Cuti diberikan kepada mahasiswa paling lama 4 semester.
Mahasiswa pindahan; terdaftar sekurang-kurangnya 2 semester, dan dalam program studi yang sebidang.
Ijazah dan Transkrip: Daftar kelulusan/Daftar Hasil Studi dan Yudisium ditanda tangani oleh Dekan..
Pengesahan ijazah dan transkrip diatur sebagai berikut : (1) Ijazah ditandatangani oleh Dekan dan Rektor; (2) Transkrip Nilai ditandatangani oleh Dekan; (3) Salinan fotocopy ijazah dan transkrip nilai ditandatangani (disahkan) oleh Dekan Fakultas
Nomor Induk Mahasiswa (NIM): Contoh; 05.1.31.001 (Ahmad)
terdiri dari 9 angka dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Angka pertama dan kedua menunjukkan tahun angkatan mahasiswa yang bersangkutan; (2) Angka ketiga menunjukkan nomor urut fakultas; (3) Angka keempat dan kelima menunjukkan nomor urut jurusan yang bersangkutan; (4) Angka keenam, ketujuh dan kedelapan menunjukkan nomor urut mahasiwa yang bersangkutan.
NIM dikeluarkan oleh BAAK IKIP Mataram.

Tidak ada komentar: